Judul Postingan : Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Operasional Tempat Hiburan - INDONESIAINSIDE.ID
Share link ini: Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Operasional Tempat Hiburan - INDONESIAINSIDE.ID
Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Operasional Tempat Hiburan - INDONESIAINSIDE.ID

Oleh: M. Aulia Rahman
Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menerapkan aturan khusus terkait operasional tempat hiburan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Ketentuan tersebut sesuai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta tertuang dalam Surat Edaran Nomor 162 Tahun 2019 tentang Waktu Penyelenggaran Industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/ 2019 M.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan jenis usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadhan, yakni usaha karaoke dan pub. Kedua usaha hiburan itu dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sementara, untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB.
“Untuk usaha rumah biliar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan karaoke dan pub kegiatan usaha dimulai pukul 20.30-01.30. Kemudian, yang berlokasi tidak dalam satu ruangan operasionalnya mulai pukul 10.00-24.00,” ujarnya, Senin (6/5).
Menurut dia, pemberlakuan terkait operasional di bulan suci Ramadhan sudah dinformasikan dan disosialisasikan kepada para pengusaha hiburan. “Kami juga sudah menempelkan stiker informasi di tempat usaha pariwisata. Tujuannya, agar aturan ini bisa dipatuhi,” terangnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), Hana Suryani, menuturkan sangat mendukung kebijakan Pemprov DKI yang mengatur operasional tempat hiburan terkait bulan suci Ramadhan.”Kami sangat mendukung dan meminta semua anggota Aspija untuk menaati aturan itu,” ucapnya.
Ia berharap, tahun ini betul-betul tidak ada tempat hiburan yang melanggar aturan. Untuk itu, Aspija juga akan melakukan pengawasan internal terhadap seluruh anggota yang sudah tergabung dalam Asphija.
“Kita harus menjaga nama baik usaha hiburan di Jakarta. Saat ada inspeksi mendadak atau monitoring kami ingin juga bisa dilibatkan,” imbuhnya.
Sesuai Surat Edaran Nomor 162 Tahun 2019, setiap pengusaha hiburan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Surat edaran tersebut juga kembali mengingatkan agar tempat usaha hiburan di ibu kota bebas dari praktik narkoba, prostitusi, dan perjudian. (AS)
0 Comments :
Post a Comment