Kepala Daerah Diimbau Segera Pecat ASN Koruptor - BeritaSatu

Kepala Daerah Diimbau Segera Pecat ASN Koruptor - BeritaSatu Rss Online Kepala Daerah Diimbau Segera Pecat ASN Koruptor - BeritaSatu, Daerah,

Judul Postingan : Kepala Daerah Diimbau Segera Pecat ASN Koruptor - BeritaSatu
Share link ini: Kepala Daerah Diimbau Segera Pecat ASN Koruptor - BeritaSatu

BACA JUGA


Kepala Daerah Diimbau Segera Pecat ASN Koruptor - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengimbau para kepala daerah untuk segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana kasus korupsi. Sebab, PNS yang terjerat kasus korupsi dan sudah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dipecat.

"Ini yang kita imbau dan kita ingatkan kepala daerah untuk menjalankan UU dengan sungguh-sungguh. Mestinya kepala daerah tidak ada keraguan untuk menjalankan UU karena ini sudah diputuskan secara hukum" ujar Bahtiar di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Bahtiar mengungkapkan ada 2.496 ASN koruptor yang sudah memiliki keputusan inkrah. Dari 2.496 ASN koruptor, 1.372 sudah dikenai PTDH dan masih tersisa 1.124.

"2.496 ASN sudah inkrah terkait kasus tipikor. Dari 2.496 yang sudah menjalannkan Undang-Undang (UU) 1.372, masih tersisa 1.124. Hingga hari ini kepala daerah selaku pejabat pembinaan kepegawaian belum melakukan pemberhentian" ungkap Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar mengungkapkan ada beberapa daerah sudah terlanjur memberikan sanksi kepada PNS koruptor, seperti turun pangkat dan diberhentikan dengan hormat, PNS tetap menerima gaji pensiun. Bahtiar menegaskan sanksi-sanksi tersebut harus dicabut dan PNS koruptor harus tetap dikenai PTDH.

Lihat Video:

Sumber: BeritaSatu TV


Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment