Judul Postingan : Ganggu Kesehatan Warga, Pembuangan Sampah Ilegal di Ciledug Disegel - detikNews
Share link ini: Ganggu Kesehatan Warga, Pembuangan Sampah Ilegal di Ciledug Disegel - detikNews
Ganggu Kesehatan Warga, Pembuangan Sampah Ilegal di Ciledug Disegel - detikNews
Jakarta - Tim Gakkum KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Penyegelan ini dilakukan merespon aduan masyarakat yang mengeluhkan tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di lokasi dekat perumahan mereka."Penyegelan dilakukan oleh pengawas lingkungan hidup," ujar Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK Sugeng Priyanto dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).
Sugeng menambahkan bahwa pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini telah menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan. Masyarakat lokasi pembuangan sampah ilegal ini menurut Sugeng selain berdekatan dengan permukiman penduduk juga melanggar Rencana Tata Ruang Daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah.
Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa permasalahan sampah saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Penindakan pembuangan atau dumping sampah ilegal menjadi prioritas dari KLHK.
"Pemasangan garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah ilegal. Lokasi tersebut berada dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh pengawas dan penyidik KLHK," tuturnya.
Rasio menegaskan bahwa pengelola sampah ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf "e" dan dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Pelaku juga akan didenda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu juga bisa kena pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Selain penyegelan pembuangan sampah ilegal di Cileduk Kota Tangerang ini, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Mei 2019.
Rasio mengingatkan bahwa agar para pengelolaan sampah ilegal ini agar segera menghentikan kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah ilegal karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan," kata Rasio.
(ega/ega)
0 Comments :
Post a Comment