Judul Postingan : Bupati Perintahkan Seluruh Usaha Hiburan Ditutup Selama Ramadhan - Tribun Kaltim
Share link ini: Bupati Perintahkan Seluruh Usaha Hiburan Ditutup Selama Ramadhan - Tribun Kaltim
Bupati Perintahkan Seluruh Usaha Hiburan Ditutup Selama Ramadhan - Tribun Kaltim
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memerintahkan agar selama bulan Ramadan semua jenis kegiatan usaha seperti pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live musik, termasuk pub/bar di area hotel, serta panti pijat/panti kebugaran tutup.
Hal tersebut dalam rangka menjaga ketentraman, ketertiban umum dan kehusyukan serta untuk memelihara suasana yang kondusif dan sejuk bagi seluruh umat yang melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri1440 H/2019 M.
Bahkan tempat usaha tersebut wajib tutup 3 hari sebelum 1 Ramadan hingga 3 hari sesudah hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019 M.
Khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok (billiard) dan kegiatan hiburan/rekreasi keluarga,permainan manual/mekanik/elektronik untuk anak-anak/dewasa, waktu buka yang diijinkan selama bulan Ramadan yaitu pada pukul 11.00 wita sampai 16.00 wita dan buka kembali pada pukul 21.00 wita sd 23.00 wita.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor 065.11/427/Pol.PP/PPHD/4/2019 Tanggal 24 April 2019 Tentang Himbauan Ketertiban Umum Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M.
Melalui surat edaran itu, Bupati Kukar juga mengimbau kepada seluruh warga Kukar untuk mencegah atau tidak melakukan kegiatan berkumpul yang bukan mukhrimnya pada penginapan, kost-kostan, hotel dan tempat-tempat gelap yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Selanjutnya ia meminta pengelola/pemilik restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, agar selama menjajakan atau membuka barang dagangannya disiang hari selama bulan Ramadan, supaya membuat penutup berupa kain atau penutup lainnya.
Dia juga meminta para Camat dan Lurah untuk mengimbau masyarakatnya dalam melaksanakan ibadah puasa, serta kegiatan lainnya seperti sholat terawih, tadarus Al Quran, mengeluarkan zakat, infaq, shodaqoh, serta melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H dengan suasana damai, aman, tentram, tertib, saling hormat menghormati antar pemeluk agama, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, agar senantiasa mengantisipasi munculnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yaitu anak jalanan (anjal), gelandangan serta pengemis (gepeng), baik perseorangan maupun kelompok selama bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Masih melalui surat edarannya, Bupati Kukar mengimbau kepada orang tua yang mempunyai putra/putri remaja untuk selalu menjaga dan mengawasi putra/putrinya agar terhindar dari hal-hal yang bersifat negatif, seperti bahaya narkoba, minum-minuman keras, penyalahgunaan inhalan, kebut-kebutan dijalan raya dan lain sebagainya.
Serta melarang pelaku usaha/msayarakat untuk memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2008. (medsi02)
0 Comments :
Post a Comment