Yang Baru di Cirebon, Ada Wisata Bangunan Sejarah Fotogenik - detikTravel

Yang Baru di Cirebon, Ada Wisata Bangunan Sejarah Fotogenik - detikTravel Rss Online Yang Baru di Cirebon, Ada Wisata Bangunan Sejarah Fotogenik - detikTravel, Wisata,

Judul Postingan : Yang Baru di Cirebon, Ada Wisata Bangunan Sejarah Fotogenik - detikTravel
Share link ini: Yang Baru di Cirebon, Ada Wisata Bangunan Sejarah Fotogenik - detikTravel

BACA JUGA


Yang Baru di Cirebon, Ada Wisata Bangunan Sejarah Fotogenik - detikTravel

Cirebon - Liburan di Cirebon tak lengkap tanpa kunjungan ke Benda Cagar Budaya (BCB). Di sini wisatawan bisa melihat gedung-gedung tua yang instagenik.

Cirebon menjadi salah satu tempat wisata di Jabar. Selain wisata kuliner, Cirebon juga menyuguhkan wisata sejarah yang tak kalah menarik. Ada banyak bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Pelaksana Teknis Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon Edi Bagja menyebutkan sebanyak 70 bangunan tua di Kota Cirebon tercatat sebagai Benda Cagar Budaya (BCB). Dari 70 BCB itu, lanjut Edi, lima di antaranya menjadi buruan wisatawan untuk berswafoto dan Instagram.

"Penetapan BCB itu sesuai surat keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2001. Total ada 70 BCB. Paling populer itu ada lima, Gedung Balai Kota, Gedung Negara, Gedung Bank Indonesia, Gedung British American Tobacco (BAT), dan Stasiun Kereta Api Cirebon," kata Edi kepada detikcom di Balai Kota Cirebon, Jabar, Rabu (3/4/2019).

Kelima bangunan yang populer itu, lanjut di, merupakan bangunan tua peninggalan masa kolonial. Tak hanya itu, sejumlah tempat peribadatan seperti vihara, gereja dan masjid di Kota Cirebon beberapa di antaranya tercatat sebagai BCB.

(Sudirman Wamad/detikcom)(Sudirman Wamad/detikcom)
"Pengelolaannya itu bukan hanya pemerintah. Ada juga perorangan maupun kelompok. Tanggungjawabnya pun disesuaikan dengan aturan yang ada. Ada catat bahwa pengguna BCB tak boleh mengubah bentuk, warna, dan bahan bangunan. Jadi, kalau ada kerusakan, harus dicari bahan bangunan yang sama atau mendekati," katanya.

Kendati demikian, Edi menerangkan setiap pemilik atau pengguna dibebaskan memanfaatkan bangunan sesuai kebutuhannya masing-masing. Hanya, pemanfaatan bangunan tetap wajib memperhatikan larangan sebagaimana yang telah disebutkan.

"Bagi mereka yang merusak BCB, ada ancaman hukuman pidana, baik penjara maupun denda berupa materi," katanya.

(Sudirman Wamad/detikcom)(Sudirman Wamad/detikcom)
(bnl/fay)

Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment