Judul Postingan : Wali Kota Jakarta Selatan Panggil Semua Pengusaha Hiburan Jelang Ramadan - Warta Kota
Share link ini: Wali Kota Jakarta Selatan Panggil Semua Pengusaha Hiburan Jelang Ramadan - Warta Kota
Wali Kota Jakarta Selatan Panggil Semua Pengusaha Hiburan Jelang Ramadan - Warta Kota
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali berharap agar masyarakat muslim di Jakarta Selatan dapat menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Untuk itu, ia meminta kepada para pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, untuk dapat memahami Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pada Kamis (25/4/2019), puluhan perwakilan pengusaha hiburan diundang ke kantor walikota Jakarta Selatan. Mereka dijelaskan kembali soal aturan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata, serta peraturan pada bulan suci Ramadhan 1440 H.
"Maksud kami mengundang kawan-kawan pengusaha bidang industri pariwisata ini untuk dapat menambah wawasan dan juga memberikan pemahaman beberapa aturan terkait dengan tempat-tempat hiburan," ujar Marlah.
Marullah menjelaskan, dalam menciptakan suatu tempat hiburan, tentu dibutuhkan suatu kreativitas dan juga inovasi.
Namun, dari kreativitas dan inovasi tersebut, juga tidak boleh berseberangan dengan peraturan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
• VIDEO: Petugas Haji Dapat Pembekalan Tutorial Pakaian Ihram
"Kami meminta kepada pengusaha hiburan yang hadir pada kesempatan ini, memahami semuanya. Apalagi menjelang Bulan Suci Ramadhan ini ada batasan-batasan tertentu. Patuhi batasan-batasan itu. Mari kita ciptakan suasana kondusif di bulan suci ini," ajaknya.
• Nikita Mirzani Tidak Jadi Melahirkan di Singapura, Ini Sebabnya
Marullah menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan.
Sanksi terberat yang akan diberikan yakni pencabutan izin usaha.
• Gubernur Anies Bakal Bebani Pajak 2 Kali Lipat pada Pemilik Lahan Kosong di Jakarta
Sementara itu, salah satu narasumber dalam kegiatan ini yakni Nursyam Daoed mengatakan, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, berisi tentang berbagai peraturan yang mengatur apa saja yang harus dilakukan dan dihindari oleh para pelaku industri pariwisata di Jakarta.
• VIDEO : Begini Suasana Rekapitulasi Surat Suara di GOR Kramatjati
"Praktekkan tata kelola penyelenggaraan usaha pariwisata yang baik, agar tercipta usaha industri pariwisata yang aman, nyaman, dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
0 Comments :
Post a Comment