Judul Postingan : Segel Tempat Hiburan Dirusak, Perda Kepariwisataan Dianggap Lemah - Pikiran Rakyat
Share link ini: Segel Tempat Hiburan Dirusak, Perda Kepariwisataan Dianggap Lemah - Pikiran Rakyat
Segel Tempat Hiburan Dirusak, Perda Kepariwisataan Dianggap Lemah - Pikiran Rakyat

CIKARANG, (PR).- Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menegaskan tidak ada permasalahan pada Peraturan Daerah (perda) 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Penegasan ini sekaligus membantah anggapan Satuan Polisi Pamong Praja yang berkilah bahwa perda tersebut lemah sehingga tidak dapat ditegakkan.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menegaskan, penerbitan Perda Pariwisata telah melalui serangkaian tahapan yang diharuskan, termasuk diajukan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Bahkan, Mahkamah Agung pun telah memutuskan bahwa Perda Pariwisata itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ya pada dasarnya perda tersebut sudah ingkrah, karena di MA juga diterima. Jadi upaya penegakkan perda terus dilakukan,” kata Rahmat, Kamis 18 April 2019). Penegasan itu menjawab anggapan Satpol PP yang menyebut Perda Pariwisata memiliki kelemahan.
Seperti diketahui, Perda Pariwisata melarang keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi. Hanya saja, meski dilarang tapi tempat hiburan masih leluasa beroperasi. Satpol PP sebagai instansi penegakkan perda bahkan tidak mampu bertindak tegas. Segel yang mereka pasang pun justru malah dirusak oleh pihak tempat hiburan.
Terkait perusakan segel itu, Satpol PP kembali tidak berdaya. Alih-alih melaporkan ke kepolisian, Satpol PP malah mengamini perusakkan segel dengan alasan Perda Pariwisata lemah karena mengabaikan rekomendasi pemerintah provinsi.
Berkekuatan hukum
Diungkapkan Rahmat, Perda Pariwisata telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat ditegakkan. Sesuai materinya, Perda bahkan sudah cukup kuat untuk menertibkan tempat hiburan.
Soalnya, kata Rahmat, setelah perda ditertibkan, secara langsung izin usaha hiburan dinyatakan gugur. Maka dari itu, seluruh tempat hiburan di Kabupaten Bekasi dipastikan tidak berizin
“Dengan adanya program OSS untuk mendaftarkan jenis perizinan, lantaran sudah ada Perda 3/16 secara otomatis Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sudah tidak keluar. Usaha hiburan pun, karena kan sudah dilarang jadi izinnya gugur. Secara umum, kami mengawasi perizinannya sedangkan penegakkan berada di instansi penegak, Satpol PP,” kata dia.
Meski begitu, diungkapkan Rahmat, saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas penegakkan Perda Pariwisata. Rencananya, hasil dari rapat tersebut akan dilaporkan pada Pelaksana Tugas Bupati Eka Supria Atmaja sebagai pertimbangan menentukan keputusan.
”Ya memang ada surat keputusan tim penegakan Perda 3/16 yang dibentuk Bupati Bekasi pada tahun 2018 lalu, namun saat itu memang sudah ada pelaksanaan yakni ada tindakan penutupan paksa dan penyegelan. Namun berselang beberapa hari ternyata segel itu dirusak dan usaha hiburan jenis karaoke buka kembali," kata dia.
"Tim ini ketuanya adalah Kepala Satpol PP, dan Sekretarisnya Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, dan dinas pariwisata juga bagian dari tim. Namun dalam hal ini kami hanya melakukan pengawasan terkait jenis izin usaha hiburan. Selanjutnya dari hasil rapat akan dilaporkan pada pimpinan untuk keputusan selanjutnya,” ujar Rahmat, melanjutkan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait penegakkan perda. Hudaya yang semula menyebut Perda Pariwisata memiliki kelemahan, kini memilih untuk kembali menggelar koordinasi.
”Kami akan lakukan terlebih dahulu rapat koordinasi sepertia apa sebelum nanti keputusannya seperti apa,”ucapnya. ***
0 Comments :
Post a Comment