Pemprov DKI: Diskotek Old City Tak Bisa Dirikan Usaha Hiburan - detikNews

Pemprov DKI: Diskotek Old City Tak Bisa Dirikan Usaha Hiburan - detikNews Rss Online Pemprov DKI: Diskotek Old City Tak Bisa Dirikan Usaha Hiburan - detikNews, Hiburan,

Judul Postingan : Pemprov DKI: Diskotek Old City Tak Bisa Dirikan Usaha Hiburan - detikNews
Share link ini: Pemprov DKI: Diskotek Old City Tak Bisa Dirikan Usaha Hiburan - detikNews

BACA JUGA


Pemprov DKI: Diskotek Old City Tak Bisa Dirikan Usaha Hiburan - detikNews

Jakarta - Pemprov DKI menanggapi rencana diskotek Old City yang akan buka kembali dan akan berganti nama dengan mengusung konsep hiburan yang sehat. Pemprov DKI mengatakan diskotek Old City sudah tidak bisa mendirikan usaha pariwisata sejenis.

"Ketika pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran narkotika maka pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPMPTSP), Benni Aguscandra kepada detikcom, Minggu (7/4/2019).

Benni mengatakan diskotek Old City dicabut izinnya karena melanggar pasal 54 ayat (1) Pergub No 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata yaitu lalai dan terbukti melakukan pembiaran terhadap peredaran narkotika dan zat psikotropika di tempat usahanya. Benni menjelaskan dalam aturan itu diatur dengan jelas larangan pendirian izin usaha sejenis bila sudah melanggar Pergub No 18 tahun 2018 itu.

"Amanat Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta yaitu bagi pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian, dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," sebut Benni

Ia menyebut dalam pengurusan izin usaha di Jakarta, pemprov sudah mengunakan pendataan melalui sistem online. Untuk itu, bila pengusaha atau manajemen yang sudah tercatat melakukan pelanggaran Pergub No 18 tahun 2018 otomatis ketika mengajukan izin akan ditolak oleh sistem.

"Ketika pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Ketika pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut mengajukan pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya langsung tertolak di sistem dan permohonan tidak dapat dilanjutkan. Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta," katanya.

Sebelumnya diberitakan, diskotek Old City akan kembali dengan mengusung konsep hiburan yang sehat setelah ditutup oleh Pemprov DKI berberapa waktu yang lalu. Manajemen akan mengganti nama diskotek menjadi Kaliber.

"Iya ada beberapa alternatif nama kalau tidak Athena, Kaliber. Tetapi cenderung ke Kaliber sih. Kaliber itu Kali Besar he he he," kata Jubir Diskotek Old City Tete Martadilaga saat dihubungi detikcom, Minggu (7/4/2019).

Perizinan untuk membuat usaha baru 'Kaliber' itu saat ini tengah diajukan ke Pemprov DKI Jakarta. Tete berharap pihak Pemprov memudahkan proses perizinan.

"Namanya musik disko identik dengan narkoba. Tetapi, kita ke depan usahakan tempat hiburan yang menghibur tapi sehat, kayak musik selatan 'kan sehat-sehat atau jadi tempat pertemuan bisnis. Jadi mungkin konsepnya seperti itu," tuturnya.

Saksikan juga video 'Diskotek Old City Ditutup karena Ada Peredaran Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]


(ibh/nvl)

Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment