Pemilu Serentak Tak Efektif, Muncul Opsi Nasional dan Daerah - Jawa Pos

Pemilu Serentak Tak Efektif, Muncul Opsi Nasional dan Daerah - Jawa Pos Rss Online Pemilu Serentak Tak Efektif, Muncul Opsi Nasional dan Daerah - Jawa Pos, Daerah,

Judul Postingan : Pemilu Serentak Tak Efektif, Muncul Opsi Nasional dan Daerah - Jawa Pos
Share link ini: Pemilu Serentak Tak Efektif, Muncul Opsi Nasional dan Daerah - Jawa Pos

BACA JUGA


Pemilu Serentak Tak Efektif, Muncul Opsi Nasional dan Daerah - Jawa Pos

JawaPos.com – Pemilu serentak 2019 memiliki banyak catatan. Walaupun menjadi sejarah baru bagi demokrasi Indonesia, sistem tersebut nyatanya memakan banyak korban. Mulai penyelenggara, pengawas, hingga aparat keamanan akibat kelelahan.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, perlu ada evaluasi tentang sistem paket dalam pemilu. Sejauh ini berkembang opsi bahwa sebaiknya pemilu serentak dilakukan terpisah antara skala nasional dan daerah atau lokal.

Nasional yang dimaksud yakni Pilpres, pemilihan DPR, DPD. Sementara lokal adalah pemilihan kepala daerah tiga tingkatan, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotam

Ada opsi lain yakni pemilihan paket eksekutif dan legislatif. Eksekutif melingkupi pemilihan presiden dan wakil presiden, gubernur, serta walikota. Sementara legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Dilaksanakan satu tahun aja. Di awal dan akhir tahun. Jadi ribut-ribut pemilih satu tahun saja. Kalau dipisah, ributnya agak panjang. Padahal untuk kegiatan sosial dan ekonomi suasana harus tenang,” ujarnya di Gedung Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Minggu (21/4).

Untuk mengakomodir usulan tersebut, menurutnya, perlu ada revisi UU Pemilu. “Mulai di undang-undang saja. Diatur di undang-undang. Kalau nggak setuju baru gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi),” sebut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Titi Anggraini. Dia menjelaskan, pemilu serentak 5 surat suara ini sejatinya bukan format yang diputuskan pembuat undang-undang.

Melainkan diberlakukan oleh MK melalui uji materi dan diputus 2014 lalu. Kelompok masyarakat sipil sejak awal tidak merekomendasikan konsep pemilu seperti sekarang ini.

“Sejak awal yang kami usulkan adalah pemilu serentak yang terbagi dua. Pemilu serentak nasional yang pemilihan presiden, DPR, DPD. Serta pemilu serentak untuk daerah DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kepala Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota,” bebernya.

Usulan seperti itu sudah memperhitungkan bahwa tujuan efektifitas sistem pemerintahan bukan hanya pemerintahan nasional tapi juga pemerintahan daerah dengan konsep coattail effect.

Adapun coattail effect adalah pemilih yang cenderung akan mengikuti pilihannya terhadap capres dan cawapres. Ketika dia akan memilih capres-cawapres, maka akan memilih partai utama yang mengusungnya.

“Jadi bukan hanya untuk presiden tapi juga DPR daerah atau eksekutif di tingkat daerah,” sebut Titi.

Lebih lanjut dia menyarankan agar alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) diperkecil. Alokasi 3-10 kursi DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD Povinsi ternyata membuat caleg begitu banyak.

“Jadi kalau dulu kami sempat mengusulkan alokasi di dapil itu 3-8 saja. Jadi ada 8 kursi maksimal yang diperebutkan,” tukasnya.

Editor : Yusuf Asyari

Reporter : Desyinta Nuraini



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment