Panti Pijat dan Tempat Hiburan di Kabupaten Bangka Diminta Tutup Awal Bulan Ramadan - Bangka Pos

Panti Pijat dan Tempat Hiburan di Kabupaten Bangka Diminta Tutup Awal Bulan Ramadan - Bangka Pos Rss Online Panti Pijat dan Tempat Hiburan di Kabupaten Bangka Diminta Tutup Awal Bulan Ramadan - Bangka Pos, Hiburan,

Judul Postingan : Panti Pijat dan Tempat Hiburan di Kabupaten Bangka Diminta Tutup Awal Bulan Ramadan - Bangka Pos
Share link ini: Panti Pijat dan Tempat Hiburan di Kabupaten Bangka Diminta Tutup Awal Bulan Ramadan - Bangka Pos

BACA JUGA


Panti Pijat dan Tempat Hiburan di Kabupaten Bangka Diminta Tutup Awal Bulan Ramadan - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM--Pemerintah Kabupaten Bangka mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran ke tempat tempat hiburan malam, panti pijat dan rumah makan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka.

Kebijakaan disampaikan oleh Kabag Kesra Kabupaten Bangka, Rahmani, mengatakan tempat hiburan harus tutup sementara kegiatanya pada hari pertama sampai dengan ketiga bulan ramadan nantinya.

"Hari pertama sampai hari ke tiga Ramadan semua tempat hiburan harus tutup sementara kegiatannya, dan mulai hari keempat sampai H+ 2 ,hari Raya Idul Fitri kegiatannya boleh dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB," jelas Rahmani kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Selain itu, sambungnya untuk rumah makan juga diberikan kebijakan untuk diharuskan menggunakan tabir atau tirai saat buka pada siang hari bulan ramadan.

"Bagi rumah makan yang buka pada siang hari bulan Ramadan diharuskan menggunakan tabir atau tirai sehingga tidak tanpak jelas dari luar," harapnya.

Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, M Dalyan Amrie, mengatakan, tempat hiburan malam atau panti pijat tidam diminta tutup, hanya saja ada batas waktu dibolehkan dalam bulan ramadan nantinya.

"Memang tidak diminta ditutup tetapi diberi waktu ada batasa waktu untuk beraktivitas, Intinya mengharapkan mengharagai bulan suci ramadan, surat edaran nanti akan kita sampaikan semua, apabila tidak menuruti akan kita berikan peringat pertama, kedua, hingga ketiga, bila tak diindahkan, sanksi tegasnya cabut izin usahanya," tegasnya.

(Bangkapos/Riki Pratama).



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment