Judul Postingan : ICMI: Kepala Daerah Mengundurkan Diri Gara-Gara Pilpres Berlebihan - Okezone
Share link ini: ICMI: Kepala Daerah Mengundurkan Diri Gara-Gara Pilpres Berlebihan - Okezone
ICMI: Kepala Daerah Mengundurkan Diri Gara-Gara Pilpres Berlebihan - Okezone
JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan adanya kepala daerah yang mengundurkan diri hanya gara-gara tidak puas dengan hasil pilpres dianggap berlebihan.
"Menurut saya itu berlebihan. Ngapain mengundurkan diri? Dia kan dipilih oleh rakyatnya melalui pemilihan kepala daerah," kata Jimly, di Jakarta, Senin 22 April 2019, seperti dinukil dari Antaranews.
Dia mengatakan seorang kepala daerah tidak selayaknya mengundurkan diri hanya karena tidak puas dengan hasil pemilihan presiden di daerahnya. "Karena dia punya amanat dari rakyat yang memilih dia," kata Jimly.
(Baca juga: Mendagri Sayangkan Bupati Madina Mengundurkan Diri karena Masalah Politis)
Sebelumnya diberitakan bahwa Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mengirim surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Presiden RI Joko Widodo terkait pengunduran dirinya meski masa jabatannya hingga Juni 2021.
Dalam surat tersebut Dahlan menyampaikan niat mengundurkan diri sebagai kepala daerah lantaran hasil Pemilu 2019 di Mandailing Natal yang mengecewakan dan tidak sesuai harapannya.
Mendagri Tjahjo Kumolo menilai alasan Dahlan untuk mundur tidak lazim karena bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilihnya sebagai kepala daerah secara langsung.
Tjahjo juga menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan ke DPRD Mandailing Natal.
"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo.
(Baca juga: JK dan Pimpinan Ormas Islam Dorong Rekonsiliasi Nasional Pasca-Pemilu)
Dalam surat permohonan pengunduran dirinya, Dahlan menujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
(han)
0 Comments :
Post a Comment