DKI Tak Akan Beri Izin Lagi Tempat Hiburan yang Terkena Kasus Narkoba - BeritaSatu

DKI Tak Akan Beri Izin Lagi Tempat Hiburan yang Terkena Kasus Narkoba - BeritaSatu Rss Online DKI Tak Akan Beri Izin Lagi Tempat Hiburan yang Terkena Kasus Narkoba - BeritaSatu, Hiburan,

Judul Postingan : DKI Tak Akan Beri Izin Lagi Tempat Hiburan yang Terkena Kasus Narkoba - BeritaSatu
Share link ini: DKI Tak Akan Beri Izin Lagi Tempat Hiburan yang Terkena Kasus Narkoba - BeritaSatu

BACA JUGA


DKI Tak Akan Beri Izin Lagi Tempat Hiburan yang Terkena Kasus Narkoba - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan memberikan lagi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan malam yang sudah terbukti terkena narkoba.

Baru-baru ini, Pemprov DKI menutup Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat karena terbukti ditemukan narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Sejak ditutup secara permanen dan TDUP dicabut pada 5 April 2019, pihak manajemen Old City ingin membuka kembali jenis usaha hiburan yang sama. Nantinya, nama tempat usaha akan diganti menjadi Kaliber.

Menanggapi rencana tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DK, Benni Aguscandra, mengatakan, pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dicabut izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi, dan perjudian otomatis masuk dalam daftar hitam pada sistem perizinan Dinas PM-PTSP DKI.

“Makanya, ketika pengusaha atau manajemen perusahaan tersebut mengajukan pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya, langsung tertolak di sistem dan permohonan tidak dapat dilanjutkan,” kata Benni Aguscandra, Senin (8/4/2019).

Dengan kata lain, Old City bersama dengan tempat usaha hiburan malam yang sudah dicabut izin TDUP karena narkoba, prostitusi, dan perjudian tidak dapat membuka usaha baru dengan jenis yang sama. Ganti nama pun, tidak akan diizinkan.

“Tidak bisa. Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta,” ujar Benni Aguscandra.

Penutupan diskotek Old City, lanjut Benni, telah tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi DKI Jakarta No 15/2019. Oleh karena itu, pencabutan TDUP terhadap PT Progres Karya Sejahtera sebagai pemilik merek usaha Old City, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 47/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal itu atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta.

Benni Aguscandra menambahkan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan nonizin. Tindak lanjut itu dilakukan oleh SKPD teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya,” terangnya.

Provinsi DKI Jakarta akan terus mendukung terciptanya lingkungan usaha pariwisata yang kondusif dan menciptakan banyak lapangan kerja.

“Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan/peredaran narkoba, prostitusi, dan perjudian,” tegas Benni.

Benni Aguscandra menerangkan, ketika pengusaha atau manajemen perusahaan mengajukan permohonan pendirian usaha, DPMPTSP akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan tersebut.

Sumber: Suara Pembaruan


Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment