Judul Postingan : Tempat Hiburan Malam di Bekasi Belum Tersentuh Perda, Pemkab Dinilai Lakukan Pembiaran - Okezone
Share link ini: Tempat Hiburan Malam di Bekasi Belum Tersentuh Perda, Pemkab Dinilai Lakukan Pembiaran - Okezone
Tempat Hiburan Malam di Bekasi Belum Tersentuh Perda, Pemkab Dinilai Lakukan Pembiaran - Okezone
BEKASI - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) kerap dikaitkan dengan hal-hal negatif, seperti prostitusi, peredaran narkoba dan miras. Di tengah banyaknya hujatan, THM masih banyak dijumpai di Tanah Air.
Meski beberapa daerah memiliki perda yang melarang THM, nyatanya tak menyurutkan niat para pemilik usaha hiburan malam untuk menjalankan bisnisnya. Kondisi ini salah satunya terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Perusakan segel sejumlah THM di Kabupaten Bekasi hingga kini belum mendapat tindakan tegas pemerintah daerah. Masalah ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menilai Pemkab Bekasi melakukan aksi pembiaran, lantaran tidak menegakkan perda.
Padahal larangan terkait keberadaan THM seperti karaoke dan tempat pijat di Kabupaten Bekasi, sejatinya sudah diatur dalam Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47. Tiga tahun berjalan, perda tersebut cenderung terabaikan, bahkan hampir tak pernah sekalipun ditegakkan.
"Jadi sebelum perda itu, tidak ada aturan yang mengatur itu (THM), jadi belum ada payung hukum sebelum itu. Nah sementara 2016 itu muncul payung hukumnya, tapi tidak dilaksanakan sampai detik ini," kata Panglima Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis), Ustad Nanang Seno kepada Okezone, Rabu (27/3/2019).
Menurut dia, masyarakat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan pemerintah daerah yang tidak menegakkan perda, meski banyak THM yang sudah beroperasi kembali di Bekasi.
"Nah itulah yang jadi pertanyaan masyarakat. Jadi membuat perda sudah memakan uang rakyat banyak, tapi ternyata setelah jadi, dengan berbagai alasan yang pada intinya masyarakat sangat tidak puas dengan kinerja Pemkab Bekasi mengenai masalah menjalankan peraturan daerah. Karena itu adalah tanggung jawab mereka dan fungsi pengawasannya pun juga lemah," ujarnya.
(Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Digerebek, Petugas: Mereka Masih Santai Berhubungan Intim)
Hingga saat ini, ujar Nanang, belum ada laporan kepolisian terkait perusakan segel di beberapa lokasi THM yang dilakukan oleh pemilik bisnis. Hal ini pun sudah pernah dibicarakan pihaknya dengan Kesbangpol Pusat, namun masih belum membuahkan hasil.
"Kepala Kesbangpol menyatakan, bahwa sudah ada pertemuan dengan Sekda, di mana Sekda menyarankan agar yang melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, itu adalah tim pelaksana penyegelan, jadi bukan Kasatpol PP. Teknisnya seperti itu," ujarnya.
"Namun menurut kami kalau yang melaporkan itu tim, saya kira nanti juga akan, bukan tim secara bersama-sama. Akhirnya juga akan Satpol PP yang memberikan laporan kepada kepolisian akan hal ini. Karena laporan kepolisian itu kan hanya satu orang, tidak bisa beramai-ramai," kata dia.
Lagipula, lanjut Nanang, penertiban merupakan wewenang Satpol PP. Karenanya, dalam hal perusakan segel oleh pemilik THM, Satpol PP seharusnya melapor kepada pihak kepolisian. Namun anehnya, Satpol PP justru menyatakan tidak akan melapor sehingga pihak kepolisian tidak bisa memberikan sanksi kepada para pemilik THM yang melanggar.
Selain itu, pihaknya juga menilai hal itu hanya mengulur-ulur waktu, yang akhirnya hanya membuahkan wacana perevisian perda.
"Jadi tanggapan Pemkab Bekasi terhadap kemauan ulama, khususnya dan masyarakat Bekasi pada umumnya, kami menilai sangat lamban dalam melaksanakan perda. Padahal perda itu sudah muncul lebih dari tiga tahun yang lalu, dan baru sekarang ribut bagaimana cara mengatasinya," ucap Nanang.
Tak hanya itu, pihaknya menemukan kejanggalan, yakni terdapat sejumlah tempat prostitusi yang juga kembali beroperasi di bantaran Kalimalang, pasca-dieksekusi. Banyak juga pabrik yang beroperasi tanpa izin dan didirikan di tempat yang seharusnya diperuntukkan bagi permukiman.
Sebelumnya
1 / 2
0 Comments :
Post a Comment