Judul Postingan : Tempat Hiburan di Serang Kembali Disegel Satpol PP - Poskotanews
Share link ini: Tempat Hiburan di Serang Kembali Disegel Satpol PP - Poskotanews
Tempat Hiburan di Serang Kembali Disegel Satpol PP - Poskotanews
SERANG – Sempat kembali beroperasi dengan cara membuka segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Banten dan Polsek Ciruas, empat tempat hiburan malam yaitu Cafe King Oloan, Lapo Pardomuan, Betha, dan Scorpions di Kecamatan Ciruas, akhirnya disegel kembali, Selasa (19/3/2019) sore.
Kapolsek Ciruas Kompol Priyati Winoto mengatakan, penyegelan ulang dilakukan karena pemilik tempat hiburan Kamis (14/3) lalu diketahui membuka segel yang dipasang. Kapolsek mengaku tak habis pikir dengan ulah pengelola tempat hiburan yang telah merusak segel.
“Sebenarnya pihak pengelola bisa terkena pidana dengan merusak segel. Namun dalam hal ini, kami hanya sebagai pendamping dan tidak dapat bertindak lebih dalam karena ini ranah Satpol PP, terkecuali menerima pengaduan barulah kami tindaklanjuti,” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, Selasa sore pukul 16.45, petugas Satpol PP kembali menyegel tempat hiburan itu. Dalam penyegelan ulang ini, kata Winoto, diterjunkan 45 personil gabungan dari Polsek, Polres, Brimob dan Satpol PP dengan disaksikan langsung Kapolsek dan Danramil.
Winoto menegaskan apabila pemilik tempat hiburan kembali membuka segel bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan dengan ancaman empat tahun kurungan.
“Kalau berani ada yang merusak segel ini kembali, sudah jelas konsekuensinya akan ada tindakan hukum,” tegasnya.
Winoto mengungkapkan penutupan tempat hiburan malam itu lantaran, pengusaha hiburan tidak menjalankan prosedur perizinan usaha. “Izin usaha tempat hiburan harus dipenuhi, karena menyangkut aturan dan hukum. Apalagi tempat hiburan ini berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (haryono/b)
0 Comments :
Post a Comment