Judul Postingan : Sempat Ditutup, Tempat Hiburan Malam & Pabrik Tanpa Izin di Bekasi Kembali Beroperasi - Okezone
Share link ini: Sempat Ditutup, Tempat Hiburan Malam & Pabrik Tanpa Izin di Bekasi Kembali Beroperasi - Okezone
Sempat Ditutup, Tempat Hiburan Malam & Pabrik Tanpa Izin di Bekasi Kembali Beroperasi - Okezone
BEKASI - Selain pengerusakan segel tempat hiburan malam (THM) yang kemudian kembali beroperasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga diduga melakukan pembiaran atas pembangunan sejumlah pabrik di jalur hijau, yang juga tidak mengantongi izin.
Sedikitnya ada 30 lebih THM yang diketahui kembali beroperasi pasca penyegelan, serta 10 lebih pabrik yang didapati beroperasi di jalur hijau, yang seharusnya diperuntukkan bagi permukiman warga. Demikian disampaikan Panglima Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis), Ustad Nanang Seno.
"Ada 30 lebih THM yang kembali beroperasi pasca setahun disegel dan lebih dari 10 pabrik yang dibiarkan tanpa izin. Contohnya di daerah Burangkeng, Setu, itu banyak sekali. Pabrik-pabrik itu tidak seharusnya didirikan dan beroperasi di wilayah situ, karena itu termasuk jalur hijau yang hanya diperuntukkan untuk permukiman," kata Nanang kepada Okezone, Kamis (28/3/2019).
Begitu pula dengan yang terjadi di sekitar bantaran Kalimalang, dimana banyak dijumpai tempat prostitusi setelah sempat ditertibkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Bekasi Belum Tersentuh Perda, Pemkab Dinilai Lakukan Pembiaran
Larangan terkait keberadaan THM seperti karaoke dan tempat pijat di Kabupaten Bekasi, sejatinya sudah diatur dalam Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47. Namun hingga tiga tahun berjalan, perda tersebut cenderung terabaikan, bahkan hampir tak pernah sekalipun ditegakkan.
"Perda itu tidak pernah dijalankan sampai detik ini, padahal itu adalah tanggungjawab mereka (Pemkab) dan fungsi pengawasannya pun juga lemah. Pelaksanaan perizinan di Kabupaten Bekasi ini juga sangat semrawut," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Sutia Resmulyawan, seolah enggan menanggapi masalah ini dengan mengklaim lupa terhadap perda.
"Ya itu kan sudah berdasarkan Perda. Itu aja ya, enggak hafal saya," katanya saat dihubungi melalui seluler.
Berikut beberapa nama THM yang kembali beroperasi pasca penyegelan, yang terletak di sekitar Lippo Cikarang Selatan dan komplek pertokoan Roxy, diantaranya Kirei International, Mutiara Cafe, Soyanggang International Club, Juma Cafe, Kartika Karaoke and Club, Panghegar.
Dan berikut pula sejumlah nama perusahaan yang didirikan di jalur hijau dan diduga tidak mengantongi izin, diantaranya PT Burangkeng Maju Teknik (produksi alat berat), PT Alumunium Wire Indonesia (Alwi), Mario Mickron Metalindo Plain II, PT Total Tanjung Indah Burangkeng, PT Bidar penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW), PT Indosaketi dan PT Jaya Makmur.
Baca Juga: Viral Diskotek Stadium Buka Lagi, Manajemen 108 The New Atmosphere Angkat Bicara
(edi)
0 Comments :
Post a Comment