Judul Postingan : Satgas Antimafia Bola Tak Permanen, Diharapkan Ada Badan Baru Awasi Olahraga | merdeka.com - merdeka.com
Share link ini: Satgas Antimafia Bola Tak Permanen, Diharapkan Ada Badan Baru Awasi Olahraga | merdeka.com - merdeka.com
Satgas Antimafia Bola Tak Permanen, Diharapkan Ada Badan Baru Awasi Olahraga | merdeka.com - merdeka.com
Merdeka.com - Upaya pengawasan kejahatan di bidang sepakbola perlu terus dilakukan dengan membentuk organisasi khusus semacam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Ini merupakan tindak lanjut dari adanya kasus mafia bola yang menyeret sejumlah petinggi klub dan pengurus federasi PSSI.
BERITA TERKAIT
Pernyataan itu disampaikan Kepala Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo usai diskusi Pembangunan Masa Depan Sepakbola Indonesia Bersama Satgas Antimafia Bola, di Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kamis (28/3/2019).
Gakkumdu tersebut berfungsi untuk mengklasifikasikan setiap perbuatan yang masuk ranah disiplin atau tindak pidana. Jika memungkinkan, ia menyarankan agar upaya penindakan kasus terkait sepakbola atau di bidang olahraga lainnya bisa membentuk badan baru, seperti Direktur Tindak Pidana Olahraga.
"Ke depan sepertinya perlu ada Gakkumdu atau badan baru. Ini bisa direalisasikan mengingat dinamika kejahatan yang terjadi di masyarakat terus berkembang," ujar Hendro.
Hendro menjelaskan, Satgas Anti Mafia Bola dibentuk pada 21 Desember 2018 sebagai jawaban atas tekanan publik terhadap pengungkapan pengaturan skor. Hanya saja, kata dia, satgas ini tidak bekerja permanen.
"Karena Satgas ini ada masa kerjanya, selama enam bulan nanti sampai Juni. Tetapi saran dan masukan akan kami tampung dan disampaikan ke Kapolri," ujar dia.
Sejak dibentuk, Satgas Antimafia sudah menetapkan 16 tersangka dugaan pengaturan skor. Di antaranya, Plt Ketum PSSI Joko Driyono ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan karena dugaan kasus pengaturan skor.
Petinggi PSSI yang juga menjadi tersangka pengaturan skor ini ada anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus Ketua Asprov PSS Jawa Tengah, Johar Ling Eng dan anggota Exco lainnya, Hidayat. Selain itu, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit, wasit juga terlibat dalam lingkaran mafia sepakbola di Tanah Air.
"Kami sudah menangani 16 tersangka, tujuh di antaranya penahanan. Sembilan perkara sedang kita tangani," kata dia.
Di tempat yang sama, pengamat sepakbola Tommy Welly meminta masyarakat terus mengawal penuntasan mafia bola. Satgas antimafia bekerja dengan sistem hukum positif di Indonesia dalam hal ini tindak pidana sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap.
Dalam pasal 2 dinyatakan dan diatur bahwa pemberi suap, ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 15 juta. Lalu pasal 3, penerima suap dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 15 juta.
"Artinya, setiap pelaku mafia bola hanya akan mendapat sanksi penjara dan masih dimungkinkan kembali ke sepakbola. Tapi di hukum sepakbola, sanksi bagi mereka yang terlibat bisa membuat pelaku tidak dibolehkan lagi berkecimpung di sepakbola. kita bisa mengambil contoh pada kasus Calciopolli di Italia pada 2006," ujarnya.
Di sisi lain, PSSI yang ia nilai sudah kehilangan kredibilitas, harus segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sekaligus menyiapkan komite darurat yang memastikan pengurus PSSI ke depan diisi orang-orang yang bersih. [eko]
0 Comments :
Post a Comment