Judul Postingan : Ini Peran Penting Ulama Memberikan Pemahaman Implementasi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji - Pos Kupang
Share link ini: Ini Peran Penting Ulama Memberikan Pemahaman Implementasi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji - Pos Kupang
Ini Peran Penting Ulama Memberikan Pemahaman Implementasi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji - Pos Kupang
POS KUPANG.COM -Sosialisasi Ijtima' Ulama Indonesia tentang kesehatan haji berlangsung tanggal 20-21 Maret 2019, di Soll Marina Hotel Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
Acara dibuka Kadinkes Propinsi Banten, Bapak Dr. M. Yusuf, S.Sos, M.Si menekankan perlunya dukungan Ulama dalam penyelenggaraan kesehatan haji, terutama implementasi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Istithaah Kesehatan penting bagi Jemaah Haji untuk menjalankan ibadah haji dengan baik sesuai syariat Islam.
Sebagai nara sumber kegiatan ini Bapak Dr. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, dalam penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia, banyak faktor yang mempengaruhi, yakni; Dukungan Ulama dan Masyarakat; Komitmen politik; Pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat dan Jemaah Haji; dan Sistem kesehatan haji yang terintegrasi dengan sistem
pelayanan umum haji.
Sedangkan penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi sangat di pengaruhi oleh
berkumpulnya massa; aktivitas fisik; perjalanan; lingkungan sosial dan fasilitas pelayanan.
Doktor Eka juga menyampaikan beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam penyelenggaraan kesehatan haji, antara lain; Jemaah haji menuju istithaah kesehatan (Permenkes No.15 Tahun 2016); petugas kesehatan haji yang SHAR'I (Permenkes No.3 Tahun 2018); sarana dan prasarana di Indonesia dan di Arab Saudi My Agenda: pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan> serta strategi penyelenggaraan kesehatan haji Permenkes No.62 Tahun 2016.
Selanjutnya pembicara kedua dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat bapak Dr. HM. Aarorun Ni'am Sholeh, MA. menyampaikan Istithaah Kesehatan Haji dalam perspektif fikih dan implementasinya.
Ada tiga pendapat hukum terkait dengan Istithaah, 1. Imam Syafi'y dan ahmad bin hanbal, bahwa istithaah hanya menyangkut kemampuan dalam bidang biaya mal; 2. Imam Malik, bahwa Istithaah hanya menyangkut kesehatan badan; dan 3. Abu hanifah, Istithaah pada dasarnya meliputi kemampuan dalam bidang biaya dan kesehatan badan al mal wa al badan.
Jadi secara keseluruhan hasil keputusan ijtima' ulama tahun 2018 terkait masalah istithaah kesehatan haji antara lain; Kesehatan merupakan syarat ada? pelaksanaan> haji, dan bukan merupakan syarat wajib.
Seseorang yang sudah istithaah dalam aspek finansial dan Keamanan, tapi mengalami gangguan kesehatan, pada dasarnya tetap berkewajiban untuk berhaji.
Ni'am bertutur bahwa Seseorang dinyatakan mampu untuk melaksanakan ibadah haji secara mandiri, bila sehat fisik dan mental untuk menempuh perjalanan ke tanah suci dan melaksanakan ibadah haji.
• Berlusconi Tawarkan AC Milan ke Pangeran Arab Saudi
Apabila seseorang mengalami udzur syar?i untuk melaksanakan ibadah haji karena penyakit yang dideritanya atau kondisi tertentu yang menghalanginya untuk tidak melaksanakan ibadah haji secara mandiri, padahal dia memiliki kemampuan secara finansial, maka kewajiban haji atasnya tidak gugur; sedangkan pelaksanaannya ditunda atau dibadalkan inabati al ghoir.
Dr. Rosidi Roslan, SKM, SH, MPH Kepala Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji Pusat Kesehatan Haji selaku penanggung jawab acara sosialisasi ini, mengingatkan kembali tujuan penyelenggaraan kesehatan haji yang termaktub dalam Permenkes No.62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji, adalah sebagai berikut;1. Mencapai kondisi isthithaah kesehatanJemaah Haji; 2.Mengendalikan faktor risiko kesehatan haji; 3.Menjaga agar JemaahHaji dalam kondisi sehat selama di Indonesia, selama perjalanan dan di tanah suci;
4.Mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan/atau masuk Indonesia oleh Jemaah Haji; 5.Memaksimalkan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
Oleh sebab itu, sosialisasi hasil ijtima' ulama komisi fatwa MUI Pusat ini sangat penting sekali dalam rangka menegaskan peran penting Ulama dalam memberikan pemahaman yang baik implementasi istithaah kesehatan jemaah haji di tengah tengah masyarakat.
Peserta sosialisasi berasal dari Dinas Kesehatan Propinsi Banten; Kanwil Kementerian Agama Propinsi Banten; MUI Propinsi Banten; seluruh pengelola kesehatan haji Kab/Kota se propinsi Banten; seluruh Pengurus MUI Kab/Kota se propinsi Banten; seluruh pengelola haji kemenag Kab/Kota se propinsi Banten
dan pengurus organisasi bimbingan ibadah haji propinsi Banten. (*)
0 Comments :
Post a Comment