Judul Postingan : Wawako Pekanbaru Ancam Tutup Hiburan Malam yang Berulang Kali Langgar Jadwal Operasional - Tribun Pekanbaru
Share link ini: Wawako Pekanbaru Ancam Tutup Hiburan Malam yang Berulang Kali Langgar Jadwal Operasional - Tribun Pekanbaru
Wawako Pekanbaru Ancam Tutup Hiburan Malam yang Berulang Kali Langgar Jadwal Operasional - Tribun Pekanbaru
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebut bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak segan menutup tempat hiburan malam bandel.
Ancaman ini tertuju kepada pengelola hiburan malam selalu beroperasi melewati jadwal operasional seharusnya.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum hiburan malam harus tutup hingga pukul 22.00 WIB.
Kenyataannya banyak hiburan malam yang buka hingga pukul 02.00 WIB.
"Kalau sudah berkali-kali melanggar tentu Satpol PP Pekanbaru bisa membuat laporan ke Wali Kota, agar tempat hiburan malam itu ditutup saja," paparnya kepada Tribun, Minggu (22/2/2019).
Menurutnya, pengelola tempat hiburan malam yang melanggar perda harus mendapat tindakan tegas.
Tindakan lebih berat tentu diberikan ke hiburan malam yang meresahkan masyarakat.
Baca: Hidung Jasmani Digigit Orangutan saat Jaga Durian di Kebun, Langsung Teriak Minta Tolong
Baca: Listya Magdalena, Mahasiswi yang Ditusuk 17 Kali Hingga Paru-paru Bocor, Begini Nasibnya Kini
Baca: Warga Kuok Geger, Hendra Tewas Gantung Diri di Pohon Rambutan, Diduga Depresi Karena Penyakitnya
Satpol PP Pekanbaru harus punya tindakan tegas terhadap pengelola hiburan malam yang buka lewati jadwal operasional.
Mereka bisa memberi surat peringatan hingga dua kali. Peringatan ketiga beserta surat untuk menutup tempat hiburan itu.
0 Comments :
Post a Comment