Tempat Hiburan Malam Di Curup Sempat Resahkan Warga - RMOL Bengkulu

Tempat Hiburan Malam Di Curup Sempat Resahkan Warga - RMOL Bengkulu Rss Online Tempat Hiburan Malam Di Curup Sempat Resahkan Warga - RMOL Bengkulu, Hiburan,

Judul Postingan : Tempat Hiburan Malam Di Curup Sempat Resahkan Warga - RMOL Bengkulu
Share link ini: Tempat Hiburan Malam Di Curup Sempat Resahkan Warga - RMOL Bengkulu

BACA JUGA


Tempat Hiburan Malam Di Curup Sempat Resahkan Warga - RMOL Bengkulu

RMOLBengkulu. Kalangan warga RT. 03 RW. 01 Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong mengeluhkan aktifitas salah satu tempat hiburan malam diwilayah itu.


Keluhan tersebut disampaikan melalui surat kelurahan setempat yang disampaikan ke Kantor Camat Curup, dalam isi surat yang turut dilampirkan tandatangan warga itu menyatakan bahwa warga merasa terganggu dengan suara bising dari tempat hiburan malam disalah satu hotel diwilayah itu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Kecamatan Curup, Noviansyah, menurut dari surat tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, mulai dari Polsek Curup, Koramil Curup hingga dinas/ instansi.

"Surat tersebut memang disampaikan kepda kami, tindak lanjutnya kami sudah memberikan surat teguran kepada pengelola diskotik dihotel tersebut pda 6 Februari lalu yang ditembuskan ke Koramil, Polsek Curup dan dinas terkait," kata Noviansyah kepada RMOLBengkulu. Selasa (12/2).

Dalam surat tegura yang disampaikan  kepada pengelola tempat hiburan itu, pihaknya juga menekankan kembali agar usaha yang dijalankan mematuhi aturan yang ada, dimana aturan tersebut telah disepakati pada pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) sebelumnya.

"Dalam sura itu kami lampirkan surat keberatan warga, serta aturan atau ketentuan sesua perizinan yang diurus tempat hiburan tersebut," bebernya.

Pasca diberikannya surat teguran tersebut, berdasarkan keterangan warga sekitar disampaikan dia, suara bising dari tempat hiburan tersebut tidak lagi seperti sebelumnya, meski aktifitas didalamnya masih seperti biasa.

Terpisah, Kepala DPM PTSP Rejang Lebong, Afnisardi menjelaskan, berdasarkan perizinan tempat hiburan malam, batas waktu aktifitas yang diperbolehkan yakni hingga pukul 24.00 WIB.

Selain itu dalam ketentuannya, tempat hiburan khususnya diskotik ataupun tenpat karaoke harus memenuhi standar ruangan, dimana standarnya suara yang ditimbulkan tidak boleh keluar alias standar ruangan harus kedap suara.

"Menanggapi keluhan dari masyarakat, dalam waktu dekat kita akan memeriksa izin masing-masing temoat hiburan yang ada, karena sejauh ini ada sekitar 4 tempat hiburan malam yang memiliki izin," ujarnya. [nat]




Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment