Judul Postingan : Kalau Masyarakat Pintar, Aplikasi Utang Online Abal-abal Tak Laku - detikFinance
Share link ini: Kalau Masyarakat Pintar, Aplikasi Utang Online Abal-abal Tak Laku - detikFinance
Kalau Masyarakat Pintar, Aplikasi Utang Online Abal-abal Tak Laku - detikFinance

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan masyarakat perlu dididik agar bisa memilih perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK.
Jika masyarakat sudah teredukasi dengan baik, maka masyarakat yang dirugikan oleh fintech ilegal akan berkurang.
"Masyarakat kita perlu diedukasi untuk kelola utangnya secara baik. Gimana kita tingkatkan perlindungan ke masyarakat. Tujuan utama masyarakat kita terlindungi. Masyarakat bisa dipengaruhi dengan edukasi ini, kita harap fintech ilegal ini tidak laku," kata Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).Dia meminta kepada masyarakat dapat melakukan pinjaman online sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Dengan demikian, masyarakat tidak dipusingkan dengan bunga pinjaman online yang besar itu. Pinjaman online memang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman, namun bunga yang begitu tinggi juga menjadi beban bagi masyarakat.
"Contoh, masyarakat pinjam Rp 1 juta ke fintech, yang cair Rp 700 ribu dengan bunga 1% per hari, maka jika diitung sebulan itu bisa Rp1.140.000. Ini masyarakat perlu sadar bahwa biayanya bunganya tinggi. Edukasi masyarakat ini berkesinambungan disampaikan ke masyarakat untuk berhati-hati," ucapnya.
Dia mengungkapkan, bunga pinjaman online ilegal yang sangat tinggi tersebut, telah membebani para masyarakat yang kurang teredukasi. Bunga fintech ilegal telah membuat masyarakat yang memiliki pinjaman, cenderung mengalami depresi untuk melunasinya. Bahkan, belum lama ini, ada masyarakat yang gantung diri karena tak sanggup melunasi utangnya.
"Fintech ilegal itu, tentu membuat mereka semakin depreasi, semakin nggak mampu bayar utang-utangnya. Jadi, jangan pinjam melebihi apa yang dia punya," ujarnya.
Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan atau memblokir kegiatan 231 Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin. (kil/dna)
0 Comments :
Post a Comment