Jam Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Sesuai Perda, DPRD Pekanbaru Anjurkan Ubah Perda - GoRiau

Jam Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Sesuai Perda, DPRD Pekanbaru Anjurkan Ubah Perda - GoRiau Rss Online Jam Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Sesuai Perda, DPRD Pekanbaru Anjurkan Ubah Perda - GoRiau, Hiburan,

Judul Postingan : Jam Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Sesuai Perda, DPRD Pekanbaru Anjurkan Ubah Perda - GoRiau
Share link ini: Jam Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Sesuai Perda, DPRD Pekanbaru Anjurkan Ubah Perda - GoRiau

BACA JUGA


Jam Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Sesuai Perda, DPRD Pekanbaru Anjurkan Ubah Perda - GoRiau

PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menganjurkan untuk melakukan perubahan pada Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum. Pasalnya, pada Perda tersebut, aturan tentang jam tutup tempat hiburan malam pada pukul 22.00 WIB di hari biasa dan pukul 00.00 WIB di hari Minggu sudah banyak dilanggar oleh pemilik tempat hiburan malam dan PUB yang kadang buka hingga dini hari.Namun demikian, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuono menegaskan, mengubah Perda harus berdasarkan masukan dari Pemerintah Kota sendiri. Menurutnya, perlu sinkronisasi antara Pemko Pekanbaru, pemilik usaha dan DPRD Pekanbaru untuk menetapkan jam tutup baru tempat hiburan malam ini dalam Perda."Kalau kita sebaiknya ubah Perdanya saja, tetapi ini bukan hanya wewenang DPRD Pekanbaru. Perlu sinkronisasi Pemko Pekanbaru dengan tempat hiburan malam, maunya tutup jam berapa, dan jika masukan dari Pemko di ubah, maka kita ubah," jelasnya.Sementara itu, terkait opsi menegakkan penertiban jam tutup tempat hiburan malam sesuai Perda, Sigit menjelaskan hal ini butuh komitmen semua pihak. "Kalau mau melakukan penertiban dan penegakan perda, yang mana satu, kita harus bersama - sama. Tidak bisa hanya menyuruh aparat saja," pungkasnya.Perkara jam tutup tempat hiburan malam ini, sebelumnya sempat dikritik oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) pada Selasa (12/2) di Kantor Satpol PP Pekanbaru. GMPR menilai tidak ada ketegasan hukum oleh Pemko Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP dan DPMPTSP Pekanbaru sebagai pemberi izin operasional. ***

Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment