Judul Postingan : Ini Cara Menggugat Pemerintah Daerah Terkait Jalan Rusak yang Menimbulkan Korban - Pikiran Rakyat
Share link ini: Ini Cara Menggugat Pemerintah Daerah Terkait Jalan Rusak yang Menimbulkan Korban - Pikiran Rakyat
Ini Cara Menggugat Pemerintah Daerah Terkait Jalan Rusak yang Menimbulkan Korban - Pikiran Rakyat
SINGAPARNA, (PR).- Warga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah daerah lantaran kerusakan jalan yang berdampak kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan.
Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Mengambil contoh di Tasikmalaya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Willy Hanafi menyatakan bahwa Pemkab Tasikmalaya memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya. Bahkan sebagai penyelenggara jalan, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jala rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2) pasal tersebut turut memperingatkan pemerintah agar memberikan tanda atau rambu di jalan rusak yang belum dapat diperbaiki. Persoalan belum adanya anggaran yang sempat dikemukakan Pemkab sebagai alasan belum mampu memperbaiki kerusakan di seluruh ruas jalannya tak bisa menjadi dalih menghindari tanggung jawab UU.
"Kalau memang dia (Pemkab) tidak ada anggaran, apakah itu juga masuk ke perencanaan tahun depan (guna diperbaiki)? Jalan itu rusak sejak kapan?" kata Willy saat dihubungi, Jumat 22 Februari 2019.
Seperti diketahui, sejumlah warga melakukan protes atas kerusakan jalan yang terjadi di Kampung Peundeuy hingga Babakan Jeruk di Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari, Senin 18 Februari 2019 lalu. Mereka pun menanam pohon pisang di badan jalan sebagai bagian dari protes kerusakan infrastruktur tersebut.
Tak hanya itu, warga mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemkab kendati kerusakan telah terjadi bertahun-tahun sehingga kecelakaan lalu lintas kerap terjadi. Sedangkan jalan-jalan lain di Ciawang dan Saruni justru telah beberapa kali diperbaiki.
Pikiran Rakyat juga tak mendapati adanya tanda atau rambu yang memperingatkan pengendara yang melintas untuk berhati-hati karena rusaknya jalan. Hal serupa juga terjadi di ruas jalan lain yang nasibnya ikut mengenaskan.
Kerusakan ruas jalan kasat mata terlihat di wilayah Kecamatan Cigalontang. Kerusakan itu terjadi di Kampung/Desa Cidugaleun hingga kawasan paling ujung di Desa Parentas. Pemerintah Desa Parentas bahkan menggunakan sebagian dana desanya untuk memperbaiki jalan tersebut. Kawasan Tasikmalaya selatan juga bernasib serupa. Kerusakan jalan tanpa ada rambu atau tanda peringatan tampak di Desa Muncang, Kecamatan Sodonghilir. Willy pun mempertanyakan apakah Pemkab Tasikmalaya memiliki desk komplain atau ruang pengaduan warga terkait jalan rusak.
Mekanisme gugatan
Dia menambahkan, warga memiliki hak untuk menggugat pemerintahnya lantaran persoalan tersebut. Mekanismenya bisa menggunakan gugatan warga atau citizen lawsuit (CLS) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Dasar gugatan warga merujuk pada pasal 258 UU No 22/2009 serta UU 38/2004 tentang jalan pasal 62 hurup b dan f. Bila menempuh CLS, gugatan menyasar pada kebijakan pemerintah mengenai jalan. "Siapapun yang dirugikan bisa melakukan gugatan," ucap Willy.
Bila opsi PMH yang dipilih, warga bisa pula meminta ganti rugi atas kecelakaan yang dialami karena kerusakan jalan. "Kalau misalnya ada warga yang mengalami luka dan motor (kendaraan) rusak bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Pengajuan gugatan dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Namun, Willy menyarankan warga mengirimkan surat atau somasi terlebih dahulu kepada Pemkab Tasikmalaya untuk mempertanyakan persoalan jalan rusak tersebut. Jika tak ada tanggapan, jalur hukum pun menjadi pilihan terbuka bagi warga atau korban jalan rusak.
Ia mengatakan, pengajuan gugatan mesti disertai bukti-bukti berupa foto titik jalan rusak, kwitansi atau bon-bon warga saat berobat ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan hingga hitungan biaya kerusakan kendaraan akibat jalan rusak. Bukti lain berupa kesaksian warga mengenai buruknya jalan juga perlu disertakan. Willy menegaskan, LBH Bandung siap mendampingi warga yang ingin melakukan gugatan tersebut.
Rudi, warga Desa Muncang, Sodonghilir ikut mempertanyakan persoalan kerusakan jalan yang berlarut di wilayahnya. Rudi mencontohkan jalan rusak di Kampung Sudi, Desa Muncang yang tanpa perbaikan. Sementara ruas jalan lain di kawasan Sodonghilir justru teraspal mulus. "Di sini yang rusak (tanpa diperbaiki)," ucapnya.***
0 Comments :
Post a Comment