DPTb Membengkak, Sejumlah Daerah Terancam Kekurangan Surat Suara - Pikiran Rakyat

DPTb Membengkak, Sejumlah Daerah Terancam Kekurangan Surat Suara - Pikiran Rakyat Rss Online DPTb Membengkak, Sejumlah Daerah Terancam Kekurangan Surat Suara - Pikiran Rakyat, Daerah,

Judul Postingan : DPTb Membengkak, Sejumlah Daerah Terancam Kekurangan Surat Suara - Pikiran Rakyat
Share link ini: DPTb Membengkak, Sejumlah Daerah Terancam Kekurangan Surat Suara - Pikiran Rakyat

BACA JUGA


DPTb Membengkak, Sejumlah Daerah Terancam Kekurangan Surat Suara - Pikiran Rakyat

JAKARTA, (PR).- Membeludaknya jumlah pemilih yang pindah tempat pemungutan suara membuat Komisi Pemilihan Umum menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi kekurangan logistik pemilu. Salah satu caranya adalah mengimbau masyarakat untuk mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner KPU, Viryan Aziz menyebut langkah uji materi ini diperlukan karena pasal 344 ayat (2) UU Pemilu mengatur jumlah surat suara yang dicetak KPU hanya sesuai jumlah DPT ditambah 2 persen. Namun jika melihat tingginya angka daftar pemilih tambahan (DPTb) bisa jadi jumlah dua persen ini tak akan mencukupi.

“Seharusnya ada aturan yang membolehkan pencetakan surat suara selain DPT dan cadangan 2 persen. KPU butuh dasar bahwa pemilih DPTb bisa disiapkan surat suaranya sendiri," kata Viryan di Kantor KPU, Jumat 22 Februari 2019.

Opsi lain yang tersedia, kata Viryan, adalah pembuatan peraturan pengganti undang-undang (Perppu). Namun hal itu butuh kerja sama dari DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri. "Kalau pemerintah berkenan mengeluarkan Perppu, itu hal yang baik sekali dan sangat membantu kami," kata dia.

Viryan menjelaskan saat ini ada 275.923 pemilih yang masuk DPTb karena melakukan pindah memilih. Jumlah itu diprediksi akan meningkat mencapai setengah juta. Menurut dia, masalah akan datang saat DPTb menumpuk di salah satu daerah seperti di Bintuni, Papua. 

“Di sana ada sekitar enam ribu pendatang yang akan masuk DPTb. Sementara surat suara cadangan di setiap TPS hanya dua persen tadi. Kelompok ini yang terancam kehilangan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara di TPS," ucapnya.

Sementara itu, Berdasarkan data KPU pada Kamis, 21 Februari 2019 Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah pindah memilih paling banyak yakni sekitar 60 ribu orang, disusul Jawa Tengah sekitar 40 ribu orang, dan Jawa Barat 11 ribu orang. Viryan menilai antusiasme masyarakat dalam mencatatkan pindah TPS itu cukup menggembirakan. Hal ini menurutnya adalah bentuk partisipasi masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. “Namun, di sisi lain, mereka mengalami tambahan persoalan yakni harus memikirkan pemetaan distribusi surat suara yang akan berubah,” kata dia.

Untuk diketahui, Pemilu serentak akan digelar pada 17 April 2019. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, KPU membuka kesempatan bagi pemilih yang tidak berada di wilayah sesuai KTP atau sedang merantau untuk berpindah lokasi pemilihan. Pindah memilih bisa dilakukan dengan mendatangi kantor KPU terdekat, baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Dengan menunjukkan KTP, petugas KPU akan membantu pengurusan A5 sebagai tiket pindah memilih.***



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment