Judul Postingan : BNN Bangka Minta Pekerja Tempat Hiburan Malam Tak Terlibat Narkoba - Bangka Pos
Share link ini: BNN Bangka Minta Pekerja Tempat Hiburan Malam Tak Terlibat Narkoba - Bangka Pos
BNN Bangka Minta Pekerja Tempat Hiburan Malam Tak Terlibat Narkoba - Bangka Pos
BANGKAPOS.COM -- Sosialisasi anti Narkoba terus digencarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka. Kali ini sasarannya para pekerja tempat hiburan malam di Kota Sungailiat Bangka. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BNN Kabupaten Bangka, Eka Agustina, Sungailiat, Sabtu (16/2/2019).
"BNN Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi kepada kelompok pekerja tempat hiburan di wilayah Sungailiat. Kali ini BNN melakukan sosialisasi di Dragon Pub and Karaoke yang berada di kawasan Jelitik Sungailiat," kata Eka, saat memberikan keterangan didampingi Humas BNN Bangka, R Bembie AP, Sabtu (16/2/2019).
Sementara itu, acara di Dragon Pun and Karaoke tersebut dilaksanakan, Jumat (15/2/2019) petang. Tujuannya agar titik-titik yang diduga dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba dapat dihindari.
Saat sosialisasi ini, BNN memaparkan beberapa materi yang dijelaskan oleh Abdul Manan, selaku Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Bangka. Dalam materinya, Abdul Manan meminta peserta sosialisasi tidak terjerumus dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba.
"Terutama sebagai pekerja malam yang tentunya butuh stamina dan rasa percaya diri yang lebih. Itu semua tidak harus dilakukan menggunakan Narkoba," katanya.
Ditambahkan oleh Penyuluh BNN, Dwika Irhamni., Pada kesempatan yang sama. Ia mengulas beberapa jenis Narkotika dan dampak penyalahgunaannya secara kesehatan. Penyalahguna Narkoba dapat saja menyakiti diri sendiri dengan cara melukai tangan, membentur kepala hingga menusuk kulit untuk menahan rasa sakit ketika ketergantungan.
Sedangkan Penyidik BNN, Muhammad Manfaluthfi Riyadi, menjelaskan indikasi penyalahguna dan peredaran gelap Narkoba dalam segi hukum dan pidana. Dalam materinya ia memastikan, bila seseorang terlibat dalam penyalahguna atau peredaran gelap Narkoba, dijerat Undang-Undang Narkotika, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Konselor Bidang Rehabilitasi BNN Kabupaten Bangka, Anggi Pradipta Utomo, memaparkan materi dan penjelasan kepada peserta. Ia mengimbau, bila ada peserta merasa sebagai penyalahguna Narkoba atau ada teman, saudara, relasi, bahkan siapapun yang terindikasi sebagai penyalahguna Narkoba segera datang melaporkan ke BNN Kabupaten Bangka. Semaksimal mungkin petugas BNN akan melakukan rehabilitasi klien atau pasien tersebut.
Pecandu seperti ini dapat mengikuti beberapa prosedur yang ada dan dipastikan semua proses rehabilitasi, konseling dan pengobatan gratis tanpa pungutan biaya apapun. Maka katanya, jangan sungkan dan takut untuk datang melaporkan diri. Karena bila tidak segera melapor dan yang besangkutan terjaring razia Narkoba, itu sudah beda prosedur. Tentu ada proses hukum yang akan diterima oleh yang bersangkutan.
"Program-program kita sudah direncanakan dalam 2019, termasuk sosialisasi ke tempat rawan, tempat hiburan malam, sekolah. BNN Masuk Desa, serta program-program yang akan berdampak positif untuk masyarakat, pelajar maupun para pekerja", tambah Eka seraya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu bersinergi dengan pihak berwenang dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. (Bangka Pos/ferylaskari)
0 Comments :
Post a Comment