4 Pelaku Order Fiktif Aplikasi Transportasi Online Dibekuk Petugas Polda Metro Jaya - Warta Kota

4 Pelaku Order Fiktif Aplikasi Transportasi Online Dibekuk Petugas Polda Metro Jaya - Warta Kota Rss Online 4 Pelaku Order Fiktif Aplikasi Transportasi Online Dibekuk Petugas Polda Metro Jaya - Warta Kota, Aplikasi,

Judul Postingan : 4 Pelaku Order Fiktif Aplikasi Transportasi Online Dibekuk Petugas Polda Metro Jaya - Warta Kota
Share link ini: 4 Pelaku Order Fiktif Aplikasi Transportasi Online Dibekuk Petugas Polda Metro Jaya - Warta Kota

BACA JUGA


4 Pelaku Order Fiktif Aplikasi Transportasi Online Dibekuk Petugas Polda Metro Jaya - Warta Kota

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membekuk komplotan pembuat order fiktif pada aplikasi transportasi online, baik ojek online atau taksi online lewat aplikasi pemesanan Gojek.

Empat orang anggota komplotan ini dibekuk di markas mereka di sebuah ruko di Komplek Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (1/2/2019).

Di ruko itulah mereka mengoperasikan dan mengendalikan order fiktif pada aplikasi transportasi online ojek online dan taksi online, lewat aplikasi Gojek dan Gocar dengan alat dan software serta aplikasi khusus.

Keempat pelaku adalah RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21). Sementara satu orang rekan mereka yang berperan mengutak-atik ponsel dan memasukkan aplikasi serta software khusus di HP tersebut untuk dapat digunakan membuat order fiktif aplikasi transportasi online, masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa setiap pelaku rata-rata melakukan 24 order fiktif transportasi online setiap harinya.

Setiap pelaku kata Argo memiliki 15 sampai 30 akun aplikasi untuk melakukan order fiktif. Dari sana, kata Argo, setiap pelaku bisa meraup uang komisi atau poin dari operator Gojek antara Rp 7Juta sampai Rp 10 Juta perharinya.

"Mereka mengaku sudah beraksi melakukan order fiktif ini seja Desember 2018 atau baru sekitar 2 bulan. Namun penyidik masih mendalami lagi, kemungkinan mereka sudah beraksi lebih lama," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Aksi mereka kata Argo cukup merugikan operator transportasi online Gojek yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dalam dua bulan ini.

"Para tersangka melakukan perbuatan order fiktif transportasi online dimana seolah-olah benar ada order pemesanan perjalanan, padahal tidak. Apalagi dalam sistem operator Gojek, order fiktif mereka terlihat benar ada perjalanan. Namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan," kata Argo.

Dengan memodifikasi HP serta menggunakan modem, alat komunikasi, software dan aplikasi tertentu yang dioperasikan di ruko itu kata Argo para tersangka mampu memanipulasi data seolah-olah otentik sehingga mengelabui operator.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment