Judul Postingan : Perludem: Tak Banyak Pengaruh Dukungan Kepala Daerah ke Capres - Tempo.co
Share link ini: Perludem: Tak Banyak Pengaruh Dukungan Kepala Daerah ke Capres - Tempo.co
Perludem: Tak Banyak Pengaruh Dukungan Kepala Daerah ke Capres - Tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan deklarasi kepala daerah mendukung calon presiden pada Pilpres 2019 hanya bentuk seremonial yang tidak banyak berpengaruh. Tanpa deklarasi sekalipun publik sudah mengetahui afiliasi politik kepala daerah. “Kepala daerah adalah jabatan politik yang diisi pula oleh aktor politik,” kata Titi, Senin, 28 Januari 2019.
Publik dapat melihat lapisan identitas yang melekat pada kepala daerah. Selain jabatannya di pemerintahan, kata Titi, publik juga melihat dia sebagai kader partai, atau elit partai tertentu.
Baca: Perludem: Dukungan Kepala Daerah Bisa ...
Kinerja selama kepala daerah memimpin adalah keniscayaan. Dukungan kepala daerah bisa jadi pendulang suara atau sebaliknya justru mendatangkan stigma bagi para kandidat yang didukung. "Bergantung penuh pada kinerja dan performa si calon." Apabila kinerjanya baik selama memimpin daerah, maka kemungkinan mendulang suara cukup besar. Namun, meski kepala daerah itu melakukan deklarasi, jika performanya buruk dalam tata kelola dan pelayanan publik, akan sulit mendongkrak suara.
Meski secara hukum kepala daerah diperbolehkan menyatakan dukungan, tetapi tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat, ataupun menggunakan jabatan, dan fasilitas negara untuk berkampanye. "Sebagai kepala daerah tidak boleh mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik berupa simbol-simbol ataupun hal lainnya," kata Titi.
Baca: Sandiaga Kritik Kepala Daerah Jawa Tengah Dukung Jokowi
Sebanyak 31 Kepala Daerah di Jawa Tengah mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin. Deklarasi dilakukan di Hotel Alila, Solo, pada Sabtu, 26 Januari 2019, dipimpin Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Kepala daerah menurut Titi berhak berpolitik untuk menyatakan dukungannya. Namun tidak diperbolehkan masuk sebagai tim sukses, atau berkampanye di luar hari libur bila tidak cuti. Adapun menggunakan fasilitas negara, atau jabatan masuk ke dalam ranah tindak pidana.
0 Comments :
Post a Comment