Penerimaan P3K di Daerah DKPSDMD Batanghari Masih Menunggu Petunjuk Teknis Dari Pusat - Tribun Jambi

Penerimaan P3K di Daerah DKPSDMD Batanghari Masih Menunggu Petunjuk Teknis Dari Pusat - Tribun Jambi Rss Online Penerimaan P3K di Daerah DKPSDMD Batanghari Masih Menunggu Petunjuk Teknis Dari Pusat - Tribun Jambi, Daerah,

Judul Postingan : Penerimaan P3K di Daerah DKPSDMD Batanghari Masih Menunggu Petunjuk Teknis Dari Pusat - Tribun Jambi
Share link ini: Penerimaan P3K di Daerah DKPSDMD Batanghari Masih Menunggu Petunjuk Teknis Dari Pusat - Tribun Jambi

BACA JUGA


Penerimaan P3K di Daerah DKPSDMD Batanghari Masih Menunggu Petunjuk Teknis Dari Pusat - Tribun Jambi

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Terkait wacana penerimaan Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kontrak (P3K), DKPSDMD Batanghari hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

Setelah sebelumnnya dilakukan penerimaan pegawai negeri sipil PNS, kali ini pemerintah kembali membuka peluang dengan melakukan penerimaan pegawai namun dengan perjanjian kontrak kerja.

Atau yang dikenal dengan sebitan pegawai P3K.

Untuk di Kabupaten Batanghari sendiri, penerimaan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, dan Menpan RB.

Penerimaan tersebut sesuai dengan PP 49 tahun 2018 tentang managemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Kalau secara kebutuhannya Batanghari masih membutuhkan tenaga tenaga teknis tersebut, dimana tahun 2018 lalu ada beberapa PNS kita yang pensiun dan kekosongan, serta anumerta sehingga posisi mereka banyak yang kosong dan domungkinkan diambil dari P3K yang sesuai kriteria tadi," jelas Kepala BKPSDMD Batanghari Rifai.

Baca: Terungkap, Pria Hidung Belang Penyewa Prostitusi Online Artis VA Teryata Pengusaha, Ini Kata Polisi

Baca: Harga BBM Terbaru Januari 2019 Pertalite dan Pertamax di Sumbagsel, Sumsel, Jambi, Lampung dan Babel

Baca: Lion Air dan Wings Air Hapus Aturan Bagasi Gratis 20 kg dan 10 kg, Ini Harga Baru yang Dikeluarkan

Untuk saat ini terkait PP 49 tersebut belum memiliki turunan aturan, seperti Kepres, Permenpan dan BKN belum keluar.

Meski secara UU sudah dan PP sudah, namun bagi daerah untuk petunjuk teknisnya hingga saat ini belum ada.

" Sejauh ini untuk aturan turunan tersebut memang belum ada, untuk itu daerah sudah menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja AJAB ABK. Pada tataran semua OPD, inilah yang mrnjadi dasar kebutuhan formasi nanti," jelasnya.



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment