Judul Postingan : Pemerintah Diminta Gerak Cepat Pulihkan Layanan BPJS Kesehatan - detikFinance
Share link ini: Pemerintah Diminta Gerak Cepat Pulihkan Layanan BPJS Kesehatan - detikFinance
Pemerintah Diminta Gerak Cepat Pulihkan Layanan BPJS Kesehatan - detikFinance
Jakarta - Hingga kini banyak rumah sakit (RS) yang menghentikan layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini sendiri telah diramalkan terjadi oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI).Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, masih menyayangkan hal ini terjadi. Oleh karena itu dia menyampaikan bahwa pemerintah harus segera bertindak untuk mengembalikan pelayanan BPJS Kesehatan agar tidak terganggu.
"BPKN meminta agar Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan pihak BPJS Kesehatan segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan, termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan (yankes) masyarakat. Dengan demikian pasien RS tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS Kesehatan," ungkap Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/1/2019).
Selanjutnya, menurut Ardiansyah pemerintah juga harus segera menyelesaikan kewajiban tunggakan BPJS Kesehatan kepada RS. Setelah itu, pemerintah juga harus memastikan reimbursement BPJS Kesehatan, untuk memastikan keberlangsungan operasional rumah sakit.
BPKN meminta perbaikan yang luas pada tubuh BPJS Kesehatan, bukan hanya perbaikan tambal sulam. BPKN juga meminta manajemen pengelolaannya pun harus dibenahi.
"Banyak hal terkait sistem dan manajemen pengelolaan BPJS yang perlu diperbaiki. Seperti percepatan sistem perizinan dan akreditasi, akses terhadap unit-unit pelayanan kesehatan di wilayah,ketersediaan dokter dan tenaga medis, akses obat dan ketersediaannya, operasional dan logistik tenaga medis di wilayah geografis sulit," ungkap Ardiansyah.
BPKN mengatakan pelayanan pasien secara cepat dan tanggap oleh RS tertuang dalam UU No 36 tahun 2009. Di dalamnya tertuang amanat agar rumah sakit melakukan penanganan terlebih dahulu, terutama pasien dengan kondisi kritis.
"Selanjutnya BPKN menghimbau agar pasien kritis yg tidak dilayani RS agar mengadukannya ke BPJS, Kemenkes, BPKN atau LPKSM terdekat," pungkas Ardiansyah.
Sebelumnya pihak BPKN telah bertemu dengan perwakilan dari Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan. "Pertemuan tersebut menunjukkan komitmen serta konsistensi Pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," jelas Ardiansyah. (ara/ara)
0 Comments :
Post a Comment