BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Garap Kerjasama Pemberian Manfaat Korban Kecelakaan - Gatra

BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Garap Kerjasama Pemberian Manfaat Korban Kecelakaan - Gatra Rss Online BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Garap Kerjasama Pemberian Manfaat Korban Kecelakaan - Gatra, Kesehatan,

Judul Postingan : BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Garap Kerjasama Pemberian Manfaat Korban Kecelakaan - Gatra
Share link ini: BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Garap Kerjasama Pemberian Manfaat Korban Kecelakaan - Gatra

BACA JUGA


BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Garap Kerjasama Pemberian Manfaat Korban Kecelakaan - Gatra

Jakarta, Gatra.com - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan PT Jasa Raharja menjalin kerjasama mengenai koordinasi manfaat yang lebih optimal untuk kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak tentang Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan, yang berlangsung di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jl Soeprapto, Jakarta Pusat (30/01).

Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di dukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Maka dari itu, BPJS Kesehatan menindaklanjuti melalui perjanjian kerjasama dan diharapkan akan makin optimal di tahun ini. Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

"Diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain,” jelas Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum, Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.

Bayu menghimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja. "Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian tersebut ke PT Jasa Raharja karena PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp20juta, apabila melebihi akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan,” kata Bayu dalam rilisnya yang diterima Gatra.com (30/1).

Bayu juga menekankan untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya bukan merupakan manfaat program Jaminan Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Hal tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (untuk ASN) dan PT Asabri (untuk Prajurit).


Aries Kelana



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment