Judul Postingan : DJSN Lakukan Peninjauan Besaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional - Industry
Share link ini: DJSN Lakukan Peninjauan Besaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional - Industry
DJSN Lakukan Peninjauan Besaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional - Industry
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dimana Pasal 7 menetapkan DJSN bertugas mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi Penerima Bantuan Iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
Berdasarkan keterangan pers yng diterima INDUSTRY.co.id, Kamis (20/12/2018) menyebutkan, Besaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional pertama kali ditetapkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, untuk Penerima Bantuan Iuran sebesar Rp19.225 dan untuk selanjutnya ditinjau kembali paling lama 2 tahun sekali.
"Perubahan iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran ditinjau kembali pada tahun 2015, DJSN mengusulkan besaran iuran bagi PBI sebesar Rp36.000. Namun Perpres nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan iuran Penerima Bantuan Iuran sebesar Rp23.000," sebut pernyataan tersebut seperti tertulis di keterangan pers.
Hasil monitoring dan evaluasi DJSN menunjukkan bahwa sejak operasional program jaminan kesehatan nasional tahun 2014 telah terjadi defisit anggaran dana jaminan sosial kesehatan, dan terus berlangsung hingga akhir tahun 2018 ini. Sampai saat ini, defisit JKN masih mengandalkan dana talangan dari Pemerintah.
Hasil Review atas laporan keuangan audited BPJS Kesehatan Tahun 2014-2017 menunjukan bahwa telah terjadi 'defisit struktural'. Oleh karena nya kondisi ini memerlukan perhatian yang serius dan intervensi kebijakan yang komprehensif.
Berkenan dengan kondisi defisit JKN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 telah menetapkan dalam pasal 48 yaitu “Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial “.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Kesehatan menetapkan bahwa tindakan khusus paling sedikit dilakukan melalui penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau penyesuaian manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai fungsi dan tugasnya, pada tahun 2018 DJSN kembali akan mengajukan usulan besaran iuran JKN khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran. Usulan ini berdasarkan berbasis data empirik 2014-2018 dengan menggunakan metode aktuaria. Angka besaran iuran yang akan diusulkan tersebut lebih tinggi dari usulan DJSN pada tahun 2015 yang lalu dengan perkiraan kenaikan sebesar 10,4% sampai 27,54%.
Secara metode teknokratis perhitungan ini masih memerlukan pendalaman dan kesepakatan dengan berbagai pemangku kepentingan. Beberapa faktor lain yang memerlukan kesepakatan diantaranya apakah kenaikan iuran akan berdampak langsung pada kenaikan tarif pelayanan dan apakah kenaikan iuran ini akan menjamin kestabilan kondisi keuangan DJS minimal pada 2 tahun berikutnya.
Selain faktor penetapan besaran iuran, beberapa faktor lainnya, khususnya peran BPJS Kesehatan antara lain mengotimalkan verifikasi klaim dan fungsi fasilitas kesehatan,
memastikan efisiensi, meningkatkan kolektabilitas iuran minimal 95%
dan meningkatkan pemahaman peserta atas kewajiban dan hak peserta.
0 Comments :
Post a Comment