Pengusaha Hiburan Malam Keluhkan Pajak Daerah Mencekik - Warta Kota

Pengusaha Hiburan Malam Keluhkan Pajak Daerah Mencekik - Warta Kota Rss Online Pengusaha Hiburan Malam Keluhkan Pajak Daerah Mencekik - Warta Kota, Daerah,

Judul Postingan : Pengusaha Hiburan Malam Keluhkan Pajak Daerah Mencekik - Warta Kota
Share link ini: Pengusaha Hiburan Malam Keluhkan Pajak Daerah Mencekik - Warta Kota

BACA JUGA


Pengusaha Hiburan Malam Keluhkan Pajak Daerah Mencekik - Warta Kota

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani mengungkapkan, besaran pajak yang dikenakan terhadap para pengusaha hiburan malam kian menjadi beban bagi pelaku usaha.

Apalagi, ketika bisnis hiburan mengalami kelesuan karena pengaruh beberapa faktor. Dengan kondisi demikian, Hana menyebut tidak sedikit pengusaha hiburan malam yang gulung tikar.

"Dalam hal pajak, usaha hiburan malam seperti mendapat perlakukan diskriminasi dengan mematok besaran pajak yang sangat tinggi. Dalam kondisi saat ini, banyak pengusaha yang mengeluh dan merasakan beban yang berat akibat besarnya pajak itu," kata Hana kepada Warta Kota, Minggu (23/6).

Bahkan Hana menyebutkan, tingkat pertumbuhan hiburan malam sejak beberapa tahun lalu stagnan bahkan cenderung menurun akibat sejumlah tempat hiburan memilih tutup.

"Tidak ada pertumbuhan, justru menyusut. Beberapa faktor pertama adalah dampak ekonomi. Jadi, ada ketidakseimbangan antara apa yang didapat dengan pajak yang harus dikeluarkan. Kemudian dampak banyaknya razia di tempat hiburan yang menyebabkan tempat hiburan itu sepi kemudian tutup. Padahal, sebagian razia itu tidak menemukan apa-apa. Justru dampaknya besar bagi usaha," terangnya.

Hana melihat adanya ketidaksinkronan antara upaya meningkatkan sektor pariwisata termasuk jumlah wisatawan dengan kebijakan soal pajak ini, yang dirasa mencekik pelaku usaha.

"Padahal tempat hiburan ini penunjang pariwisata. Di Jakarta khususnya, dimana sebenarnya potensi kunjungan wisatawan, ekspatriat maupun pebisnis sangat besar. Harusnya saling suport antara pemerintah dengan pelaku usaha hiburan, jangan selalu jadikan hiburan malam sebagai obyek untuk menyumbang pajak saja," ungkapnya.

• VIDEO: Giant Cinere Mall Diserbu Pengunjung Menjelang Tutup Permanen

• VIDEO: Lebaran Jawara Digelar di Jaletreng Riverpark Tangerang Selatan

• VIDEO: Ennichisai Festival Little Tokyo di Blok M Dijejali Ribuan Pengunjung

Hana meminta agar pemerintah mengkaji kembali aturan dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Hiburan.

Dalam Pasal 45, menyebutkan bahwa tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.

Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kafe, salon kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan daerah ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

"Untuk usaha karaoke di Jakarta misalnya. Itu pajak langsung dipotong di depan sebesar 25 persen. Untuk restoran dan kafe sebesar 10 persen. Usaha panti pijat dan spa lebih besar lagi, yakni 35 persen," katanya.

• VIDEO: Padatnya MRT Saat HUT Jakarta

• VIDEO: Car Free Day Usai HUT Jakarta, Warga di Sudirman Thamrin Membeludak

• VIDEO: Pertunjukan Water Screen di Bundaran HI Saat Ulang Tahun Jakarta

"Akhirnya apa? Dengan beban pajak yang besar itu kemudian menimbulkan potensi-potensi yang tidak baik. Ada pelaku usaha yang kemudian melakukan apa saja untuk menutupi cost yang terpotong pajak itu. Jadi, mari sebaiknya dilakukan kajian dan pembicaraan lagi. Kami dari asosiasi mengharapkan ada evaluasi soal besaran pajak ini," ungkapnya



Share on Google Plus

- Silly

-.

0 Comments :

Post a Comment