Judul Postingan : Karaoke Hiburan Malam Dijadikan Tempat Pengedar Narkoba - Lampost
Share link ini: Karaoke Hiburan Malam Dijadikan Tempat Pengedar Narkoba - Lampost
Karaoke Hiburan Malam Dijadikan Tempat Pengedar Narkoba - Lampost
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Subdit III Ditres Narkoba Polda Lampung mengamankan tiga orang di tempat hiburan malam yakni Karaoke Tanaka, yang terletak di Jalan Yos Sudarso Panjang, pada (4/1/2019). Empat orang tersebut usai diperiksa oleh aparat ternyata urinenya dinyatakan positif mengonsumsi meta amphetamine atau ekstasi.
Keempat orang tersebut yakni Ria (30), warga Kelurahan Surabaya, Kedaton, Demi Tamara (28), warga Hajimena, Natar, M Rianto (38), warga Kebun Pisang, Telukbetung Selatan, dan Zanuari Azi (26), warga Penengahanraya, Kedaton. "Kami dapat informasi adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam, kami turun dan lidik, tapi pas diperiksa tidak ada barangnya," ujar Dirres Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, Rabu (9/1/2019).
Lantas aparat tidak percaya begitu saja dan menggali keterangan dari empat orang tersebut. Ternyata, Deni Tamara diduga merupakan seorang pengedar. Lantas, akhirnya ia mengungkapkan barang haram miliknya disimpan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Danau, Kelurahan Surabaya, Kedaton. "Nah, kami amankan dari situ, ekstasi 39 butir, ada juga ekstasi bentuk kapsul jumlahnya 6, ada 7 kantong besar isi sabu-sabu, dan 8 kantong kecil isi sabu," kata dia.
Shobarmen masih melakukan penyelidikan terkait bandar dan pemasok barang haram tersebut. "Dugaan sementara, diedarkan untuk pengunjung hiburan malam, cuma barangnya emang enggak dibawa, tapi dipakai di luar tempat hiburan dulu," ujarnya.
EDITOR
Dian Wahyu
0 Comments :
Post a Comment