Judul Postingan : Jadi Tujuan Wisata Dunia, Badung Bali Rentan Terpengaruh Narkoba - detikNews
Share link ini: Jadi Tujuan Wisata Dunia, Badung Bali Rentan Terpengaruh Narkoba - detikNews
Jadi Tujuan Wisata Dunia, Badung Bali Rentan Terpengaruh Narkoba - detikNews
Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan Badung sebagai daerah tujuan wisata sangat rentan terpengaruh narkoba. Karena itu pencegahan narkoba perlu disosialisasikan hingga ke desa-desa atau banjar-banjar."Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah terjadi hingga ke pelosok desa. Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para generasi muda," ujarnya sebagaimana siaran pers Humas Pemkab Badung sebagaimana dilansir Antara, Selasa (29/1/2019).
Saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Puspem Badung, Mangupura (28/1), ia mengatakan, sosialisasi Inpres Rencana Aksi P4GN itu sangat penting."Tidak hanya di lingkungan Pemkab Badung saja, namun juga kepada masyarakat, terutama bagi para anggota kelompok pemuda di wilayah desa, mengingat Badung sebagai daerah tujuan wisata sangat rentan terpengaruh narkoba," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Badung untuk terus mengencarkan sosialisasi narkoba ke tingkat desa maupun banjar.
"Itu merupakan tantangan bangsa, tantangan masyarakat serta tantangan bagi Republik ini, untuk bagaimana dapat memberantas narkoba," kata Adi Arnawa. Sementara itu, Kepala BNNK Badung, Ni Ketut Masmini, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada jajaran Pemkab Badung yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi itu dapat berjalan dengan baik.
"Melalui kegiatan ini kami juga mendorong pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk mengimplementasikan Inpres No.6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi P4GN," katanya.
Pihaknya juga ingin menciptakan sekaligus menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan berperan aktif sesuai tugas serta kewenangan yang dimiliki sebagaimana tertuang dalam Inpres tersebut.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Bali telah menggulung dua kurir narkoba bernama Nur M. Choirul (20) dan Nyoman Indranata (38) yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 966 gram bruto dan 5.428 butir pil ekstasi dengan berat 973 gram bruto yang ditangkap di lokasi berbeda.
"Untuk tersangka Nur M. Choirul ditangkap di Hotel PA, Jalan Raya Kuta, pada 25 Januari 2019, Pukul 04.00 Wita, dimana tersangka mengaku telah menyerahkan 3.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Nyoman Indranata," kata Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko.
Dari informasi tersangka Choirul ini, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka Nyoman Indranata dikediamannya Jalan Sutomo, Gang VIII, Nomor 8, Denpasar Utara.
Dari tangan tersangka Nyoman Indranata, petugas mendapati dua peket pil inex atau ekstasi dengan jumlah total 5.428 butir. Tidak hanya itu, petugas juga mendapati di bawah tempat tidur tersangka Nyoman Indranata sabu-sabu dengan berat 966 gram.
"Dari pengakuan tersangka barang itu didapat dari seseorang berinisial GS yang tinggal di Jawa Timur dan menjadi target kepolisian, dimana barang terlarang itu akan diedarkan di Bali," katanya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku dijanjikan mendapat upah Rp 10 juta, jika berhasil mengedarkan barang terlarang itu.
"Menurut pengakuan kedua tersangka, barang terlarang itu masuk ke Bali melu jalur darat atau menggunakan jasa angkutan umum," katanya.
Kepada petugas, barang haram itu rencana akan diedarkan di Denpasar, Badung, Buleleng dan diselundupkan ke dalam LP Kerobokan "Sebagian narkoba ini rencana akan dibawa tersangka ke LP Kerobokan untuk diserahkan kepada seorang narapidana," katanya.
Untuk harga sabu-sabu yang berasil diamankan petugas ini, diperkirakan mencapai Rp2 miliar jika beredar di masyarakat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat diancaman hukuman maksimal seumur hidup karena melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan 114 UU Narkotika.
(asp/asp)
0 Comments :
Post a Comment